Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indonesia Ogah Tampung Limbah Beracun Amerika Serikat dan 3 Sekutunya

Kamis, 24 Desember 2020 – 23:46 WIB
Indonesia Ogah Tampung Limbah Beracun Amerika Serikat dan 3 Sekutunya - JPNN.COM
Bea Cukai (BC) Batam saat melakukan pengecekan kontainer berisi limbah plastik beracun. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan mengembalikan 79 kontainer berisi bahan baku industri yang mengandung limbah beracun (B3) yang diimpor dari empat negara, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Australia.

Pengembalian bahan baku mengandung limbah B3 itu ditargetkan rampung pada akhir Januari 2021.

"Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya ke negara pengirim," kata Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri Ngurah Swajaya, sebagaimana dikutip dari siaran yang sama, Kamis (24/12).

Pernyataan itu disampaikan oleh Ngurah saat ia menemui perwakilan dari empat kedutaan besar asing yang menjadi negara asal limbah B3 tersebut. Pertemuan itu dilakukan secara virtual, Rabu (23/12).

Dalam pertemuan itu, empat perwakilan kedutaan besar asing di Jakarta menanggapi secara positif sikap Pemerintah Indonesia.

"Ke-4 perwakilan kedubes asing berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reekspor (pengembalian barang, red) kontainer-kontainer berisi limbah B3 tersebut," kata kementerian menambahkan.

Ke-79 kontainer berisi limbah B3 itu merupakan bagian dari total 107 kontainer yang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung bahan berbahaya. Sementara itu, 28 kontainer lainnya masih menjalani tahap pemeriksaan ulang, kata Kemenlu RI.

Proses verifikasi/pemeriksaan tiap kontainer yang masuk ke Indonesia dilakukan oleh sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri RI.

Indonesia akan mengembalikan 79 kontainer berisi bahan baku industri yang mengandung limbah beracun (B3)

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News