Indonesia Perjuangkan Jaminan Hak Bagi Korban Bajak Laut
Selasa, 05 Juni 2018 – 18:42 WIB
Sementara amandemen MLC pada tahun 2016 mengatur mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan guna menghapuskan pelecehan dan perundungan (bullying) di kapal.
Indonesia telah meratifikasi MLC melalui UU Nomor 15 tahun 2016 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Oktober 2016. Menaker RI kemudian secara resmi menyampaikan instrument ratifikasi MLC kepada Direktur Jenderal ILO pada tanggal 12 Juni 2017.(jpnn)