Indonesia Perlu KUHP yang Baru Sebagai Bentuk Kedaulatan Bangsa
Pandangan senada juga dikemukakan pakar pidana Albert Aries.
Menurut juru bicara RKUHP ini, tim sosialisasi RKUHP telah menggelar dialog publik di sebelas kota.
Dari hasil dialog tersebut tim menampung 69 masukan dari masyarakat.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi terkait perlunya partisipasi yang bermakna dari penyusunan dan perumusan RKUHP.
“Pada draf 9 November lalu, ada 6 pasal yang sudah ditarik dari RKUHP yang menjadi bukti bahwa tim perumus RKUHP mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” ujar Aries yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Aries lebih lanjut mengatakan menyusun RKUHP di negeri yang multietnis, multikultural dan multireligi tidak mudah.
Indonesia memiliki budaya yang kaya sehingga setiap daerah memiliki karakter khusus terkait hukum yang hidup di dalam masyarakat.
“Perlu dilihat bahwa tujuan dari RUU KUHP yaitu terkait pembaharuan hukum pidana dan juga sistem pemidanaan modern yang seharusnya sudah diubah dari KUHP yang lama,” katanya.