Remaja Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - PENAJAM - Seorang remaja yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terancam hukuman mati.
Pelaku berinisial Jnd (17), diduga membunuh satu keluarga beranggotakan lima orang.
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Amjad Fauzan, kasus ini mulai disidangkan pada Selasa (27/2) besok.
"Sidang kasus pembunuhan terhadap satu keluarga mulai digelar Selasa, 27 Februari 2024," ujar Amjad Fauzan di Penajam, Senin (26/2).
Pelaku pembunuhan atau terdakwa Jnd (17) dikenakan didakwa dengan pasal kombinasi yakni, alternatif, subsider dan kumulatif.
Antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain.
Kemudian, Pasal 363 KUHP Pencurian dengan keadaan memberatkan serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.