Indonesia Sampaikan Tentang Pencalonan Anggota Dewan IMO kepada Australia
Kamis, 28 Maret 2019 – 18:54 WIB
Aturan tersebut menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2020, semua kapal yang berlayar internasional wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 0,5% m/m.
Sedangkan bagi kapal yang dioperasikan di Emission Control Area tidak boleh melebihi 0,1% m/m.(chi/jpnn)