Indonesia Sudah Butuh UU Kesehatan Jiwa
Minggu, 09 Oktober 2011 – 19:19 WIB
“Banyak ODMK tidak mendapatkan terapi karena tidak tersedianya akses yankeswa (pelayanan kesehatan jiwa) dan masih tingginya stigma. Selain itu terjadi perlakukan salah terhadap ODMK, seperti pengurungan (pemasungan), penganiayaan, penelantaran dan diskriminasi,” katanya.
Ditambahkannya pula, saat ini RUU Kesehatan Jiwa masih dalam tahap Forum Group Discusion (FGD) di DPR RI. Persiapan draftnya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari asosiasi, LSM hingga para pakar. “Kita terus melakukan upaya sosialisasi sebelum uji publik,” ungkapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, UU Kesehatan Jiwa memiliki tujuan adanya jaminan hukum, hak-hak ODMK dalam bidang kesehatan, pendidikan, rehabilitasi, sosial dan politik. Dan juga sebagai tugas dan mandat bagi pemerintah. Sedangkan kegunaannya, lanjut Nova, adalah sebagai landasan jaminan hukum kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan penegakan hak-hak OMDK. “Kita terus dukung RUU Kesehatan Jiwa,” tuntasnya. (boy/jpnn)