Indonesia Tak Gentar Hadapi Ancaman Freeport
jpnn.com - jpnn.com -Menteri ESDM, Ignasius Jonan mempersilakan PT Freeport Indonesia (PT FI) melakukan arbitrase. Langkah Freeport tersebut merupakan ancaman, jika negosiasi soal status kerja sama kedua belah pihak menemui jalan buntu.
"Bukan hanya Freeport yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa,” ujar Jonan di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2).
Dia menyatakan, upaya arbitrase merupakan hak masing-masing pihak. Namun, dia berharap PT FI sebagai korporasi tentu lebih memilih berbisnis daripada beperkara. ”Saya kira Freeport itu kan badan usaha, maunya berbisnis. Kalau berbisnis pasti ini dirundingkan. Mudah-mudahan mencapai titik temu,” katanya.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia memang diwajibkan membangun fasilitas pemurnian alias smelter. Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen. Namun, itu ditolak keras oleh Freeport. ”Semua perjanjian tentu harus mengikuti landasan konstitusi,’’ kata Jonan.
Sebelumnya, PT FI tetap menginginkan hak-haknya dalam kontrak karya (KK) tidak berubah. Mereka menuntut kepastian tentang perpajakan serta keberlanjutan investasi. CEO Freeport-McMoran Richard C. Adkerson kemarin berbicara kepada pers di Jakarta mengenai KK dan kemungkinan arbritase.
”Hari ini Freeport tidak melakukan arbitrase. Tapi, kami memulai proses untuk melakukan arbitrase. Saya berterima kasih dan memohon maaf karena pembicaraan ini sangat bernuansa hukum yang dalam,” kata Adkerson di Hotel Fairmont, Jakarta, kemarin.
Freeport-McMoran, raksasa pertambangan berbasis di AS, merupakan induk usaha PT FI.
Pemerintah telah mengubah status PT FI dari KK menjadi IUPK sejak 10 Februari 2017. Richard mengungkapkan, Jumat (17/2) pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat tersebut berisi penjelasan mengenai perbedaan-perbedaan antara sistem KK dan IUPK.