Indonesia Timur Masih Dianaktirikan
Rabu, 29 Februari 2012 – 06:41 WIB
Pria yang dijuluki pewaris Muhammad Yamin ini mengungkapkan, pendirian kantor DPD untuk menjalankan amanat UU. UU 27/2009 yang mengamanatkan pembentukan kantor DPD di ibukota provinsi. Pasal 227 ayat (4) menyatakan, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya maka anggota DPD mempunyai kantor di ibukota provinsi.
Ditegaskan lagi, Pasal 224 ayat (2) menyatakan, anggota DPD melakukan rapat dengan pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya. Diharapkan, kehadiran kantor DPD di ibukota provinsi akan memperjelas pola interaksi antara anggota DPD dan stakeholders, konstituen dan pemerintah daerah.
"Sehingga, pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD melalui penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah justru mengharmoniskan relasi atau hubungan pusat-daerah," terang senator berlatar belakang pengusaha ini.