Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran
“Negara penempatan wajib memiliki sistem jaminan perlindungan tenaga migran,” kata Soes.
Selain itu, lanjut Soes, paspor TKI merupakan identitas yang tidak boleh dipegang oleh pemberi kerja dan semua TKI wajib diasuransikan.
Menurut Soes, pihaknya akan melakukan negosiasi supaya semua biaya terkait pemberangkatan TKI akan dibebankan kepada pengguna.
Di samping itu, TKI khususnya pekerja domestik harus memiliki hari libur dan diberikan hak untuk berkomunikasi dengan keluarga ataupun kedutaan untuk berkonsultasi.
“Di hari libur, pekerja boleh keluar rumah untuk refreshing dan jika di hari libur tetap dipekerjakan maka harus ada kompensasi pengganti. Itulah beberapa butir yang jika terjadi kerja sama akan dituangkan ke dalam MoU,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar menyambut positif penjelasan dari pihak Kemnaker.
Bahkan, Qatar siap membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rencana kerja sama ini.
“Kami siap untuk melakukan kerja sama ini. Nanti kami akan membentuk tim, dan saya berharap pembicaraan siang ini ada implementasinya,” kata Ahmed.