Indosat Ingin Cicil Uang Pengganti
Jumat, 17 Oktober 2014 – 15:31 WIB
Putusan itu berisi bahwa Indar dipidana penjara delapan tahun, denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan.
Dan menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Indar sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (boy/jpnn)