Indosat Tepis Sangkaan Penyalahgunaan Frekuensi
Minggu, 06 Januari 2013 – 19:46 WIB
Alexander menambahkan bahwa izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, kata dia lagi, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut. Selain itu, Indosat juga telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO).
Sebagai penyedia jasa layanan internet, sambung Alexander, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.
"Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Good Corporate Governance," pungkasnya.(fuz/jpnn)