Indosat Tepis Sangkaan Penyalahgunaan Frekuensi
Minggu, 06 Januari 2013 – 19:46 WIB
JAKARTA - President Director and Chief Operating Officer Indosat, Alexander Rusli mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait ditetapkannya status tersangka terhadap PT Indosat Tbk (Indosat) dan PT Indosat Mega Media (IM2) dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz. Menurutnya,Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka sebagaimana pemberitaan di sejumlah media massa. "Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz itu tidak benar," jelas Alexander Rusli dalam rilisnya kepada JPNN, Minggu (6/1).
Dijelaskan, kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk menyediakan layanan internet IM2. IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999.
Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, imbuh dia, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001.
JAKARTA - President Director and Chief Operating Officer Indosat, Alexander Rusli mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung untuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kep. Riau
Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
Kamis, 09 Januari 2025 – 07:54 WIB - Humaniora
3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:14 WIB - Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Sport
FIFA Sorot Keputusan PSSI Rekrut Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Pengganti STY
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:23 WIB - Dahlan Iskan
Foto Pimpinan
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:40 WIB