Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indra Kenz Berobat ke Luar Negeri, Bareskrim: Pemeriksaan Sesuai Jadwal 

Kamis, 17 Februari 2022 – 10:51 WIB
Indra Kenz Berobat ke Luar Negeri, Bareskrim: Pemeriksaan Sesuai Jadwal  - JPNN.COM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA

Apabila Indra Kenz tidak hadir, Whisnu menyebutkan penyidik bekerja sesuai KUHAP. 

Apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, maka akan dilayangkan pemanggilan kedua. 

“Sesuai KUHAP, panggilan sekali enggak datang, dua kali enggak datang, tiga kalinya dibawa,” kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Saat ini, penyelidikan telah berjalan. 

Sebanyak sembilan korban telah dimintai keterangan. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3,8 miliar.

Perinciannya, delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp 540 juta, LN Rp 51 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, EK Rp 1,3 miliar,  AA Rp 3 juta, dan RHH Rp 300 juta.

Indra Kenz dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option pada aplikasi Binomo, Jumat (18/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close