Indra Kenz Segera Disidangkan, Begini Kata Kombes Candra
jpnn.com, JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap dua tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Artinya, kasus tersebut segera disidangkan.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan berkas Indra Kenz dilimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan.
"Benar, sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Tangsel," kata Kombes Candra saat dikonfirmasi JPNN.com Jumat (24/6).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mencatat total aset milik Indra Kenz yang sudah diamankan penyidik sebagai barang bukti mencapai Rp 67 miliar.
Aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, serta jam tangan mewah.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, termasuk Indra Kenz.
Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.