Indra Kenz Tersangka, Rekeningnya Dibekukan PPATK, Berkurang Penghasilannya
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz mengungkapkan bahwa rekening pribadi kliennya telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Wardaniman, langkah PPATK membekukan rekening Indra Kenz itu sebagai tindak lanjut atas keputusan Bareskrim Polri menetapkan selebritas Instagram (selebgram) tersebut sebagai tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo.
“Kalau tidak salah empat rekening (dibekukan, red)," ujar Wardaniman kepada wartawan, Jumat (25/2).
Menurut dia, rekening yang dibekukan itu ada di bank dalam negeri. Namun, praktisi hukum itu enggan memerinci jumlah dana di empat rekening kliennya tersebut.
"Saya enggak bisa sebutkan (nilai dalam rekening). Rekening dalam negeri," katanya.
Selain itu, Indra Kenz juga sudah menyetop aktivitas konten terkait platform Binomo di media sosialnya. Hal itu dilakukan pihak Indra Kens seusai pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Akibatnya, pendapatan Indra Kenz pun menurun. "Pasti income (penghasilan, red) berkurang, kan Saudara Indra Kenz ada konten YouTube (yang dihapus, red)," tutur Wardaniman.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?