Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indra Tarigan Divonis 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani: Allahuakbar!

Selasa, 14 Juni 2022 – 20:03 WIB
Indra Tarigan Divonis 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani: Allahuakbar! - JPNN.COM
Aktris Nikita Mirzani. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani tampaknya kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, Indra Tarigan telah divonis bersalah terkait laporan Nikita Mirzani terhadap pengacara itu.

Hal itu disampaikan oleh pemain film Nenek Gayung tersebut melalui akunnya di Instagram.

Wanita 36 tahun itu pun mengucapkan syukur terkait hal tersebut.

"Allahuakbar Allah Maha Besar. Alhamdulillah ya Allah terdakwa Indra Tarigan sudah divonis bersalah," ujar Nikita Mirzani melalui akunnya di Instagram, Selasa (14/6).

Dia menyebut Indra Tarigan telah divonis pidana enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, pemain film Comic 8 itu pun mengucap syukur.

"Divonis enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. Takbir," ucap Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Aktris Nikita Mirzani bersyukur Indra Tarigan telah divonis bersalah atas laporannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News