Bolehkah Jual Beli ASI? Simak Hukumnya
jpnn.com - Kondisi air susu pada masing-masing ibu tentu berbeda. Ada yang berlimpah, ada pula yang kurang.
Untuk memenuhi kebutuhan ASI anak, ada yang meminta donor ASI. Namun, ada pula yang menjual ASI berlimpahnya.
Lantas apa hukumnya melakukan transaksi jual beli ASI?
Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i memperbolehkan jual beli ASI karena ASI adalah benda suci, mempunyai kemanfaatan, dan boleh diminum.
Alasan (illat) tersebut mengacu pada qiyas susu kambing yang memiliki sifat serupa. Demikian menurut pendapat yang dibuat pegangan (mu’tamad).
"Sah menjual susu perempuan karena benda tersebut suci, dapat diambil manfaat, maka disamakan dengan susu kambing-kambing. Demikian pula dengan susu yang dikeluarkan oleh pria (jika memungkinkan). Hal ini berdasarkan atas kesuciannya susu tersebut. Pendapat ini adalah yang dibuat pegangan sebagaimana pada bab najasah.” (Muhammad bin Ahmad al-Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj).
Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab yang menyebutkan penjualan susu hukumnya diperbolehkan tanpa ada kemakruhan sama sekali. Demikian yang dibuat acuan mazhab Syafii dan menjadi keputusan pengikut-pengikut mazhab Syafi’i.
Berbeda dari mazhab Hanafi dan Maliki. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menyatakan jual beli susu tidak diperbolehkan.
Sedangkan di kalangan mazhab Hanbali terdapat dua perbedaan pendapat.