Padahal, banyak sekali usaha lokal Sumsel yang memproduksi makanan olahan maupun minuman. Salah satu kendala, belum adanya aturan yang mewajibkan pedagang/pengusaha harus punya sertifikat halal. Bagi yang sudah punya, mereka terikat secara hukum. “Bila nanti produknya terindikasi tidak halal, dapat dijerat UU No 8 Tahun 1999 tengan Perlindungan Konsumen,” tukas Yustianus. (rip/yun/ce3)
PALEMBANG – Jumlah industri yang mengantongi sertifikat halal per Januari ini berkurang dibanding tahun lalu. Ada 26 industri yang hingga sekarang