Industri Daur Ulang Mampu Serap 4 Juta Tenaga Kerja
Kamis, 11 Juni 2020 – 15:21 WIB
"Apalagi industri daur ulang Indonesia meskipun skala ekonominya tidak besar tetapi mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 4 juta orang”, ujar mantan aktivis mahasiswa ini.
Dari sisi kebijakan sudah ada, UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah, ada beberapa Perpres turunan dan juga Peraturan Menteri, tetapi masih bersifat sektoral.
"KLHK mengeluarkan Peraturan Menteri, tetapi yang punya data dan tangan untuk membina industri adalah Depertemen Perindustrian. Jadi perlu ada semacam SKB antara Kementerian terkait termasuk Kemendagri yang membawahi pemerintah daerah," pungkasnya. (esy/jpnn)