Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Industri HPTL Butuh Regulasi untuk Kepastian Usaha

Kamis, 04 Juni 2020 – 13:52 WIB
Industri HPTL Butuh Regulasi untuk Kepastian Usaha - JPNN.COM
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang 2019, industri yang didominasi oleh pelaku (UMKM) ini telah berkontribusi terhadap penerimaan cukai negara sebesar Rp426,6 miliar.

Namun, pertumbuhan industri ini kerap mengalami hambatan karena belum memiliki regulasi khusus yang bisa menjamin kepastian usaha.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Supriadi, menyatakan industri HPTL perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa regulasi untuk menjamin kepastian usaha.

“Pelaku usaha belum mendapatkan kepastian usaha. Regulasi yang ada baru Peraturan Menteri Keuangan. Sebenarnya investasi untuk industri ini terbuka, tidak seperti rokok. Saya dengar keluhan asosiasi. Jangan sampai sudah investasi besar, lalu nanti akhirnya dilarang,” kata Supriadi dalam Dialog Industri: Ketahanan Industri UMKM Vape di Tengah Pandemi COVID-19, belum lama ini.

Sampai saat ini, pemerintah baru mengatur industri HPTL melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sedangkan aturan mengenai produk dan industrinya belum ditetapkan oleh pemerintah. Produk HPTL juga perlu diatur dari aspek kesehatan, seperti pencantuman peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok.

Menurut Supriadi, industri HPTL perlu diatur ke dalam regulasi yang lebih tinggi seperti Undang-Undang atau Peraturan Presiden sehingga menciptakan kepastian usaha. Sebab, saat ini sudah ada sekitar 2,2 juta pengguna produk HPTL berdasarkan data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).

Data tersebut juga menunjukkan jumlah pelaku usaha industri HPTL lokal yang signifikan, yaitu terdapat sekitar 5.000 pengecer, 300 produsen likuid, dan 100 produsen alat dan aksesori. Adapun jumlah tenaga kerja yang terserap sudah mencapai sekitar 50 ribu orang.

Industri HPTL perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa regulasi untuk menjamin kepastian usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close