Industri HPTL Butuh Regulasi untuk Kepastian Usaha
“Kalau dilihat, industri ini cukup berkembang pesat sehingga kita harus melindunginya. Industri HPTL memiliki potensi cukup besar, di samping penerimaan negara, ada tenaga kerja. Kita tidak bisa menghalangi teknologi seperti ini,” jelas Supriadi.
Selain regulasi dari aspek kesehatan, pemerintah juga diharapkan menetapkan standardisasi produk HPTL.
“Mudah-mudahan tahun ini standar akan kami buat dan selesai tidak ada halangan,” tutur Supriadi.
Sementara, Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pengembangan industri dan Kawasan, I Gusti Putu Suryawan, menambahkan bahwa standardisasi produk HPTL diperlukan untuk menciptakan kepastian usaha bagi industri HPTL.
“Ini yang sedang kami dorong melalui Kemenperin, produk yang baik dan benar standarnya seperti apa? Ini yang harus ditetapkan,” katanya.
Sejauh ini, pihaknya sudah secara intensif membahas industri HPTL dengan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso.
“Kami sudah cukup intens berkomunikasi. Saya sampaikan ini yang harus mulai (pembahasan) dari industri karena kepentingan dari sisi alat dan ekstrak. Mereka (pelaku usaha) takut investasi di sini karena belum ada kepastian usaha,” tambah Putu.
Dengan berbagai potensi yang ada, menurut Putu, Indonesia perlu bergerak cepat dalam memanfaatkan peluang dari industri HPTL. Jika terlambat memberikan kepastian usaha, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi produk HPTL dari luar negeri.(chi/jpnn)