Industri Pelumas di Bawah Bayang-bayang Praktik Monopoli?
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Penyiapan dan Penerapan Standarisasi Hulu Migas, Kementerian ESDM, Ilham R Hakim mengatakan setiap produk pelumas atau oli yang diedarkan kepada masyarakat sebenarnya telah dijamin mutu dan standarnya oleh negara.
Sehingga tidak perlu ada isu yang berkembang terkait beda merek pelumas akan merusak mesin, atau merek kendaraan tertentu harus menggunakan oli tertentu.
Pasalnya, mindset yang terpatri tersebut akan melanggengkan praktik monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki bengkel resmi.
"Kami pastikan negara hadir melindungi konsumen karena pelumas ini diawasi dan memiliki mutu standar," kata Ilham dalam Webinar Akurat Solusi bertemakan 'Dugaan Praktik Monopoli dalam Bisnis Pelumas dan Perlindungan Konsumen', Kamis (3/9).
Selain itu Kualitas pelumas juga dinyatakan dengan pengawasan standar mutu pelumas oleh Ditjen Migas sesuai Permen ESDM No. 053/2006 yaitu setiap pelumas harus terdaftar Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), selain standar SNI dan standar internasional lainnya.
Ilham mengatakan pihak Ditjen Migas telah melakukan penertiban terkait NPT dari 2016 edaran sebanyak pelumas tanpa NPT sebesar 7,2 persen kemudian turun hingga 3,5 persen di tahun 2018.
Paul Toar selaku Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) dalam kesempatan yang sama melihat dengan munculnya praktik monopoli pada akhirnya hanya akan merugikan konsumen serta perekonomian nasional.
Bahkan bisa mematikan para pengusaha-pengusaha kecil yang bergerak di sektor pelumas (Oli).