Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mewajibkan untuk semua produk makanan yang dijual ke masyarakat, wajib memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Badan Standardisasi dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, adanya label SNI dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri makanan dan minuman dalam negeri.
"SNI wajib bagi produk pangan bertujuan memastikan pemenuhan standar mutu nasional, yang dapat memberikan perlindungan kepada konsumen, serta memperkuat daya saing produk lokal,” ujar Andi, Selasa (24/12).
Karena itu menuturkan, asanya label SNI di semua produk makanan ini secara tidak langsung, pelaku industri telah membuat peluang meningkatkan akses pasar yang lebih luas, sekaligus efisiensi biaya operasional.
Andi menuturkan, bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi ISO 9001:2015 menjadi SNI ISO 9001:2015. Standar ini mendukung pengembangan budaya kerja kondusif dan pencapaian tujuan bisnis yang optimal.
Namun demikian, saat ini masih diperlukan upaya strategis untuk meningkatkan penerapan standar tersebut di sektor industri kecil menengah (IKM) pangan
"Upaya itu antara lain mendukung pelaku usaha dengan pengurangan biaya sertifikasi, meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang manfaat dan proses sertifikasi, serta merancang prosedur sertifikasi yang lebih mudah diakses oleh pengusaha IKM," katanya.
Terpisah, Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Bogor Siti Rohmah Siregar menyatakan, pihaknya juga telah melakukan kajian bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait penerapan ISO 9001:2015 dan SNI wajib untuk IKM pangan.