Industri Rokok Kecil Terancam Gulung Tikar
Senin, 07 Juni 2010 – 14:32 WIB
Akibatnya, produksi mereka terpaksa berkurang dan menyesuaikan dengan jatah pita cukai. "Kalaupun ada lebih dari seratus lembar pita cukai, lainnya rokok mereka ilegal," kata Mulyono.
Selain pita cukai, menurut dia faktor lain yang menyebabkan industri rokok tidak mampu berkembang adalah adanya persyaratan yang memberatkan. Yakni, sebuah industri rokok harus mempunyai gedung dan bangunan permanen. Syaratnya harus 200 meter persegi.
"Padahal, yang namanya home industri rokok, produksinya ya di rumah masing-masing," tambahnya. Karena itu, dalam waktu tak lama lagi perusahaan rokok kecil di Bojonegoro akan bangkrut. (ade/fiq)