Industri Syariah Dukung Perbanyak Fatwa
jpnn.com - JAKARTA - Industri keuangan syariah terus mendorong kesiapannya untuk menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015. Salah satu upayanya adalah melalui peningkatan jumlah fatwa untuk mendukung terciptanya produk syariah yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan masayarakat kelas menengah di Indonesia.
Di samping itu, fatwa diharapkan juga dapat menjadi acuan apabila terdapat sengketa pada industri keuangan syariah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, saat ini terdapat 95 fatwa yang terkait dengan industri keuangan syariah. Di antaranya 67 fatwa terkait dengan perbankan syariah, 14 fatwa mengenai pasar modal syariah, sementara fatwa untuk asuransi dan gadai syariah masing-masing 6 dan 4 fatwa.
Sisanya, penjualan langsung berjenjang (multi level marketing/MLM) dan akuntansi syariah masing-masing dua fatwa.
"Untuk mendukung peran industri keuangan syariah, landasan hukumnya seperti fatwa ini harus disiapkan. Kami juga siap membantu sosialisasikan fatwa-fatwa tersebut," ungkap Muliaman usai penandatanganan MoU dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), di Hotel Borobudur, kemarin (11/11).
Dengan nota kesepamahaman tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan kerja sama pengembangan dan pengawasan sektor jasa keuangan syariah yang terintegrasi, serta meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen keuangan syariah.
"Industri harus dapat dukungan legal agar produk-produk syariah tersebut dapat di-back-up fatwa. Termasuk apabila ada dispute syariah, proses di Pengadilan Agama harus di-drive oleh fatwa. Jadi tidak bergantung satu pemahaman (hukum) saja," ujarnya.
Muliaman menjelaskan, dengan adanya perkembangan fatwa, industri keuangan syariah diprediksi lebih berperan signifikan terhadap industri keuangan secara keseluruhan. Saat ini, kata Muliaman, kontribusi perbankan syariah masih 5 persen terhdap perbankan nasional.