Info BKN soal Syarat Sumber Gaji Honorer yang Bisa Masuk Data, Bikin Panik
jpnn.com, JAKARTA - Sebagian besar honorer ribut-ribut dengan persyaratan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Pasalnya, salah satu syarat bagi honorer untuk masuk pendataan adalah sumber gaji.
Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, disebutkan honorer yang akan didata adalah sumber gajinya dari APBN untuk instansi pusat.
Kemudian, APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
"Sebagian besar honorer non-K2 digaji dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Komite Sekolah (KS). Apakah bisa masuk pendataan?" kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Senin (15/8).
Dia khawatir banyak honorer non-K2 yang tidak masuk pendataan honorer.
Di sisi lain mereka ingin juga diangkat statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Senada itu Dewan Pembina Honorer K2 Tenaga Administrasi Nur Baitih mengungkapkan cukup banyak K2 yang sumber gajinya dari sukarelawan.