Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info BKN soal Syarat Sumber Gaji Honorer yang Bisa Masuk Data, Bikin Panik

Senin, 15 Agustus 2022 – 10:54 WIB
Info BKN soal Syarat Sumber Gaji Honorer yang Bisa Masuk Data, Bikin Panik - JPNN.COM
BKN memberikan penjelasan soal syarat sumber gaji honorer yang bisa masuk data. Informasinya bikin panik honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Apakah mereka tidak akan masuk pendataan honorer.

"Sumber gaji dari APBN/APBD itu bikin sulit honorer K2. Seharusnya enggak usah pakai syarat itu, cukup masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terang Nur.

Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sementara ini yang diminta didata adalah mereka dengan pendapatannya dibayar melalui APBN/APBD.

Biasanya yang pengadaan melalui jasa pengadaan barang/jasa, mereka bekerja sebagai tenaga ahli.

"Sesuai ketentuan hanya tenaga non-ASN yang digaji dari APBN/APBD yang akan didata," terangnya.

Diketahui dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:

1  Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

BKN memberikan penjelasan soal syarat sumber gaji honorer yang bisa masuk data. Informasinya bikin panik honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close