Info dari Aziz Yanuar soal Waktu Pendaftaran Kasasi Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Aziz Yanuar yang menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memastikan kliennya mengajukan kasasi guna mempersoalkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI Bogor.
Menurut Aziz, permohonan kasasi itu akan didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu ini (8/9).
"Insyaallah, besok (hari ini, red) kami ajukan resmi kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (7/9) malam.
Sebelumnya, PT DKI memperkuat vonis PN Jaktim yang menyatakan Rizieq bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI. Majelis hakim mengganjar mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana empat tahun penjara.
Menurut Aziz, putusan majelis hakim terhadap Habib Rizieq tidak adil. Oleh karena itu, tim penasihat hukum menyarankan agar ulama asal Petamburan, Tanah Abang, itu mengajukan kasasi.
"Putusan zalim dan pandir. Seribu persen pasti (ajukan kasasi, red), insyaallah," tutur Aziz.
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan Habib Rizieq sependapat dengan upaya yang ditempuh tim penasihat hukumnya.
"Alhamdulillah, HRS sependapat dengan kami," kata Aziz Yanuar.(cr3/jpnn)