Info dari BPOM: Ini 2 Obat Bermanfaat bagi Pasien Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk favipiravir dan remdesivir sebagai obat bagi pasien Covid-19.
Institusi pimpinan Penny K Lukito itu mengizinkan penggunaan favipiravir untuk mengobati pasien Covid-19 dengan derajat ringan dan sedang yang dirawat di rumah sakit.
Adapun remdesivir untuk menyembuhkan pasien Covid-19 dengan derajat berat yang dirawat di rumah sakit.
Menurut Penny, BPOM mengeluarkan EUA setelah melakukan uji klinis atas favipiravir dan remdesivir. Pada 3 September 2020, BPOM menerbitkan EUA kepada perusahaan farmasi PT Beta Pharmacon (Dexa Group) yang membuat favipiravir dengan merek Avigan.
Selain itu, BPOM juga mengeluarkan EUA bagi PT Kimia Farma yang membuat versi generik favipiravir. Selanjutnya pada 19 September 2020, BPOM mengeluarkan EUA untuk remdesivir kepada Industri Farmasi PT Amarox Pharma Global, PT Indofarma, dan PT Dexa Medica.
"Penerbitan EUA diharapkan dapat memberikan percepatan akses obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19 oleh para dokter sehingga mempunyai pilihan pengobatan yang sudah terbukti khasiat dan keamanannya dari uji klinis," ujar Penny dalam siaran pers BPOM, Senin (5/10).
“Tersedianya obat-obat tersebut diharapkan dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien Covid-19 yang menjadi target pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19,” kata dia.
Menurut Penny, BPOM tidak hanya mengeluarkan EUA. Sebab, BPOM juga mengawasi penyaluran dan peredaran produk-produk yang telah memperoleh UEA.