Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info dari Bu Menlu: Bulan Ini WNI Bisa Masuk Singapura, Ada Syaratnya

Senin, 12 Oktober 2020 – 12:08 WIB
Info dari Bu Menlu: Bulan Ini WNI Bisa Masuk Singapura, Ada Syaratnya - JPNN.COM
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi telah membuat kesepakatan dengan Singapura terkait pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement/TCA) selama pandemi COVID-19.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, mulai 26 Oktober mendatang warga negara Indonesia (WNI) bisa masuk ke Singapura untuk perjalanan bisnis, kunjungan dinas ataupun diplomatik.

Menurut Menlu Retno, otoritas Singapura menyebut pengaturan koridor perjalanan itu sebagai reciprocal green lane (RGL).

“Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020," kata Menlu Retno pada peluncuran TCA Indonesia-Singapura secara daring, Senin (12/10).

"Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” sambungnya.

Retno menambahkakan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi bagian utama dalam TCA Indonesia-Singapura. Oleh karena itu, kesepakatan tersebut tidak menjangkau perjalanan biasa atau wisata.

Dengan pengaturan itu, WNI yang mau masuk Negeri Tumasik tersebut harus memiliki sponsor dari pemerintah ataupun perusahaan di Singapura. Sebaliknya, warga Singapura yang mau ke wilayah RI harus memiliki sponsor pemerintah atau perusahaan di Indonesia sebagai pelengkap permohonan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Retno dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan juga telah menyepakati tidak keluar masuk sementara antara dua pihak. Untuk warga yang menggunakan penerbangan, titik keluar masuknya ialah Changi Internasional Airport di Singapura dan Soekarno-Hatta International Airport.

Menlu RI Retno LP Marsudi telah membuat kesepakatan dengan Singapura terkait pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement/TCA) selama pandemi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News