Info dari Bu Menlu: Bulan Ini WNI Bisa Masuk Singapura, Ada Syaratnya
Adapun untuk warga yang menggunakan feri, titik keluar masuk ialah Tanah Merah Ferry Terminal di Singapura dan Batam Center Ferry Terminal, Kepulauan Riau.
TCA juga memerinci persyaratan tes polymerase chain reaction (PCR) yang akan dilakukan dua kali. Tes pertama dalam 72 jam sebelum keberangkatan, sedangkan tes kedua pada saat ketibaan di bandara atau terminal feri.
Hasil tes PCR tersebut harus dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang diakui bersama oleh kedua negara. Daftar institusi kesehatan akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian Kesehatan Singapura.
“Tes PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicant (pemohon),” kata Menlu Retno.
Pemohon dari Indonesia yang memenuhi syarat wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura. Adapun pemohon dari Singapura harus melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.
“Waktu yang tersisa hingga 26 Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis, sehingga sistem masing-masing betul-betul siap menerima aplikasi TCA/RGL,” kata Retno.
Sebelum Singapura, Indonesia telah terlebih dahulu menyepakati dan menerapkan koridor perjalanan dengan negara lain. Yakni Uni Emirat Arab (UAE), Korea Selatan, dan Tiongkok.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: