Info dari Jaksa Agung: 2 Pelaku Skandal Jiwasraya Jadi Calon Tersangka Kasus Asabri
Sebelumnya Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode 2012-2019. Sprindik bernomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Melalui sprindik bertarikh 14 Januari 2021 tersebut, Febrie atas nama Jampidsus memerintahkan beberapa jaksa penyidik melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di manajemen PT Asabri.
Untuk diketahui, PT Asabri selama periode 2012 hingga 2019 bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi guna membeli saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak terafiliasi.
Selain itu juga ada penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) yang diduga dilakukan dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: