Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info dari Menpan RB untuk Honorer K2 Lulus PPPK

Rabu, 14 Oktober 2020 – 12:13 WIB
Info dari Menpan RB untuk Honorer K2 Lulus PPPK - JPNN.COM
MenPAN RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo merespons permasalahan honorer K2 yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun belum juga diangkat.

Dalam pemberitaan jpnn.com sebelumnya disebutkan, meski telah ada regulasi berupa PP Manajemen PPPK, Perpres Nomor 38/2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, sebanyak 51.293 PPPK tak serta-merta bisa langsung diangkat.

"Merespons pendapat tersebut di atas, Kemenpan RB sedang terus bekerja untuk menyelesaikan tiga rancangan peraturan menpan yang dalam waktu dekat diperlukan sebagai aturan pelaksanaan," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Menurut mantan menteri dalam negeri (mendagri) ini, pemerintah sudah melakukan harmonisasi dan perbaikan-perbaikan pada Kamis (8/10) lalu. 

"BKN dan Kemenkeu juga sedang membuat beberapa aturan pelaksanaannya. KemenPAN-RB terus melakukan rapat dengan kemenkeu untuk membahas mengenai aturan pembayaran gaji PPPK," ucapnya. 

Tjahjo menegaskan, dalam rapat yang digelar semua pihak sepakat untuk segera menyelesaikan aturan pelaksana, agar honorer K2 yang lulus PPPK bisa segera diangkat. 

"Tetapi memang perlu proses yang cermat, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. Demikian penjelasan saya," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin menyatakan, tidak masalah bila harus ada turunan regulasi untuk menjadi petunjuk teknis maupun pelaksanaan.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan informasi untuk Honorer K2 yang telah lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close