Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info dari Menteri Ida: Hamdalah, Subsidi Gaji Tahap III Sudah Cair

Rabu, 16 September 2020 – 12:21 WIB
Info dari Menteri Ida: Hamdalah, Subsidi Gaji Tahap III Sudah Cair - JPNN.COM
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah/gaji tahap III telah dicairkan untuk 3,5 juta orang pekerja/buruh yang berhak menerimanya.

Sebelumnya pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji tahap pertama untuk 2,5 juta pekerja, serta pada tahap II untuk 3 juta penerima.

“Setelah menerima data dari BPJS (Ketenagakerjaan), kami memaksimalkan waktu selama empat hari kerja terhitung sejak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data," kata Menteri Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (16/9).

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, ketentuan empat hari tersebut sudah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima. Dengan demikian penyalurannya tepat sasaran.

Menteri Ida menambahkan, data yang telah masuk check list tersebut lantas diproses oleh tim kuasa pengguna anggaran (KPA). Selanjutnya, KPA menyerahkannya kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) yang segera mencairkan  dana subsidi upah/gaji melalui bank penyalur.

Kemudian, bank penyalur meneruskan dana subsidi gaji tersebut secara langsung ke rekening penerima di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ataupun swasta.

“Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya imbau agar bank penyalur segera transfer ke rekening penerima," tambahnya.

Lebih lanjut Menteri Ida mengatakan, Kemnaker tak bermaksud menghambat penyaluran subsidi gaji tersebut. Namun , katanya, Kemnaker harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi agar program itu tepat sasaran. 

Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa bantuan subsidi upah diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja serta mendongkrak konsumsi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close