Info dari Pak Kapolda: Ada 54 Tersangka Demo Rusuh, 28 Orang Sudah Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka kasus demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung rusuh pada Kamis lalu (8/10). Dari 54 tersangka itu ada 28 orang yang sudah ditahan.
"Perlu saya sampaikan di sini selama ada unjuk rasa anarkistis, Polda Metro Jaya telah mengamankan 1.192 orang, 54 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 28 di antaranya dilakukan penahanan," ujar Nana dalam jumpa pers di kantornya, Senin (12/11).
Menurut Nana, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 212 KUHP (melawan pejabat yang menjalankan tugas), Pasal 218 KUHP (berkerumun dan menolak dibubarkan), Pasal 170 KUHP (melakukan kekerasan) dan Pasal 406 KUHP (perusakan).
Lebih lanjut Nana mengatakan, dari ribuan orang yang diamankan tersebut hampir 64 persen merupakan pelajar. Mereka tidak hanya dari wilayah DKI Jakarta, tetapi juga Tangerang, Subang, Karawang, Bogor dan Indramayu.
"Hampir 64 persen adalah pelajar. Jadi banyak mayoritas pelajar dan mereka semua kami pulangkan, tentunya orang tua dengan syarat datang dan mereka membuat pernyataan," katanya.
Namun, Nana mengisyaratkan jumlah tersangka itu bisa bertambah. Sebab, ada 135 orang yang masih menjalani pemeriksaan, sementara 83 lainnya sudah dinaikkan ke penyidikan.
"Dimungkinkan akan bertambah jumlah tersangkanya," tegas Nana.
Selain itu Nana juga mengatakan bahwa di antara ribuan orang yang diamankan itu terdapat yang reaktif Covid-19. "Yang kami rapid test 34 reaktif," sebutnya.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?