Info Penting dari Kombes Tubagus soal Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, pada pekan depan.
"Mudah-mudahan enggak ada kendala, gelar perkara yang akan datang bisa Senin atau Selasa untuk tetapkan tersangka," kata Kombes Tubagus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (17/9).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu menjelaskan, sejauh ini total ada 34 saksi yang telah diperiksa dalam kasus yang sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan tersebut.
Puluhan orang saksi yang diperiksa itu antara lain petugas lapas, warga binaan, dan saksi yang memberikan pendampingan terhadap narapidana di Blok C2 Lapas Klas I Tangerang, itu.
"Jadi, ada tiga klaster bentuk pemeriksaan saksi dan sudah diperiksa saksi ahli," ujar Tubagus.
Adapun pasal yang mendasari penyidik mengungkap kasus itu yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9) dini hari.
Tercatat, jumlah korban tragedi maut yang terjadi di Blok C2 Lapas Klas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari itu sebanyak 48 orang.