Info Penting untuk Para Penyintas Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan penyintas Covid-19 bisa menerima vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Dalam surat edaran tersebut, penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan atau tiga bulan setelah dinyatakan sembuh, tergantung pada derajat keparahan penyakit, yang dialami penyintas.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19 bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan dalam aspek ilmiah dan medis.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” kata Maxi dalam pernyataannya, Kamis (30/9).
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) juga telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 pada 20 September 2021.
Hasil kajian tersebut menyatakan penyintas Covid-19 gejala ringan dan sedang bisa menerima vaksinasi minimal satu bulan setelah sembuh.
Kemudian, penyintas dengan gejala berat bisa menerima vaksinasi minimal tiga bulan setelah hasil pemeriksaan dinyatakan negatif.