Info Terbaru BKN soal Cuti Kelahiran, PNS & PPPK Perlu Menyimak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu pokok yang dibahas adalah ketentuan cuti melahirkan bagi ASN baik PNS maupun PPPK.
"Aturan cutinya akan mengalami pembaruan pascaterbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, " kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam siaran persnya, Senin (18/3).
Cuti melahirkan, lanjutnya, tidak hanya mengakomodasi bagi ASN perempuan bersalin, tetapi juga bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan. Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini pun telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 .
Haryomo menyebutkan kebijakan cuti kelahiran ini sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045, mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan isterinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pascapersalinan.
“Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” terangnya.
Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait, sambungnya.
Haryomo menjelaskan sebelum ini, cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Adapun bagi ASN PPPK maupun PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.