Info Terbaru dari BKN soal Pengumuman PPPK Guru 2022, Illiza: Masalah Bertambah-tambah
Rabu, 22 Februari 2023 – 08:35 WIB
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, guru P1 diberikan kesempatan mengisi formasi lebih dahulu.
Jika formasi masih tersisa, maka diisi P2. Selanjutnya, masih ada sisa formasi lagi, diisi P3 dan P4.
Jadi, bukan formasi untuk P1 malah dialihkan ke P3.
"Tidak adil bila jatah P1 diambil alih P3. Kalau P2 jumlahnya minim, tetapi P3 banyak banget. Masa mereka mengalahkan P1 sih," ujarnya.(sam/esy/jpnn)