Info Terbaru dari Kombes Yusri Soal Kasus Rachel Vennya, Bakal Ada Tersangka?
Selasa, 02 November 2021 – 16:19 WIB
"Nanti, kita tunggu. Apakah bisa menentukan dia sebagai tersangka, kita tunggu hasilnya," jelasnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan
Sebab, polisi sudah menemukan dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel Vennya yakni UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sampai saat ini, Rachel Vennya masih berstatus saksi atas dugaan kabur dari karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat. (cr3/jpnn)