Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info Terbaru dari Pemprov DKI Jakarta Soal Pencarian Bansos KJP Plus

Minggu, 09 Juni 2024 – 16:35 WIB
Info Terbaru dari Pemprov DKI Jakarta Soal Pencarian Bansos KJP Plus - JPNN.COM
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Minggu. ANTARA/HO-Dinas Pendidikan DKI Jakarta

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bantuan sosial tahap pertama yang berasal dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus cair pada minggu kedua Juni 2024. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat tidak usah khawatir.

"Masyarakat calon penerima KJP Plus tidak usah khawatir, saya pastikan cair minggu ini (untuk tahap pertama 2024)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Minggu (9/6).

KJP Plus diberikan khusus pada warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Budi mengatakan distribusi pada tahap pertama  2024 terlambat karena pemerintah perlu melakukan pemadanan dan verifikasi ulang, seperti domisili penerima harus di DKI Jakarta, tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas Rp 1 miliar.

Hal lain yang perlu diverifikasi, yakni penerima dalam kartu keluarga tidak berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota, pegawai tetap BUMN/BUMD.

Budi menambahkan pemerintah ingin menjaga dan memastikan anggaran ini tepat sasaran sehingga prinsip keadilan pada sektor pendidikan dapat diwujudkan bersama. Adapun terkait pencairan bantuan, lanjut dia, dilakukan dalam beberapa tahapan.

Pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang.

"Pada tahap ini merupakan penerima yang memang benar-benar membutuhkan atau sebagai warga kurang mampu sampai dengan warga rentan," katanya.

Inilah info terbaru dari Pemprov DKI Jakarta terkait pencairan bansos KJP Plus. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News