Info Terkini dari AKBP Alfian soal Kasus Pupuk Palsu di Sumbar
Dia memerinci dari 146 ton atau 2.933 karung pupuk itu terdiri dari NPK Mutiara 2.187 karung atau 109 ton dan TSP 36 sebanyak 746 karung atau 37 ton.
Dari hasil penyidikan, pupuk itu dibawa dari Jawa, seperti Bandung, Ciputat, dan Gresik.
"Pemilik menjual pupuk NPK Daun Mutiara ke masyarakat Rp 110 ribu per karung dan pupuk TSP 35 seharga Rp 125 per karung," ucapnya.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara itu. Pemilik toko akan diperiksa untuk mengetahui sudah berapa lama dia menjual pupuk palsu tersebut.
"Kalau ada ditemukan indikasi ditemukan pupuk yang tidak sesuai label atau kadarnya segera laporkan ke pihak berwajib. Kami juga akan memantau peredaran pupuk di kabupaten atau kota lainnya," ujar Harianto.(antara/jpnn)