Info Terkini dari AKBP Awilzan Soal Tersangka Pemenggal Kepala Paman, Ternyata
Disentil soal kemungkinan AS mengidap gangguan kejiwaan, Kapolres masih enggan komentar banyak.
Namun jika memang AS tetap memberikan keterangan yang berbelit, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksakan kejiwaannya ke RSJKO Bengkulu.
Tetapi dari keterangan pihak keluarganya, tidak ada yang menyebut kejiwaan AS abnormal.
Tentunya diukur sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
Itu artinya, ancaman penjara 20 tahun sesuai jeratan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga: Janda Muda Ketahuan Berbuat Terlarang, Tuh Tampangnya, Anda Kenal?
Juga tidak menutup kemungkinan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(rb)