Info Terkini dari AKBP Mochamad Soal Pelaku Pembakaran Perempuan di Cianjur
jpnn.com, CIANJUR - Polisi akhirnya berhasil menangkap Dede, 32, pelaku pembakaran terhadap Indah Daniarti, 27, di hutan lindung milik Perhutani KPH Ciwidey, Bandung, Jawa Barat.
Sebelum ditangkap, warga Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Cianjur, sempat DPO selama 10 hari.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Selasa, mengatakan pelaku bersembunyi di tengah hutan lindung Perhutani-Ciwidey.
"Anggota langsung menuju gubuk di tengah hutan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti jerigen bekas BBM jenis pertalite, korek api gas dan telepon gengam.
Saat menjalani pemeriksaan, Dede mengakui perbuatanya karena tidak terima diputuskan cintanya oleh korban, sehingga dia merencanakan pembakaran terhadap korban.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 355 ayat (2) subsider pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Rifai.
Sementara korban pembakaran Indah Daniarti (27) warga Kampung Bayuning, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, yang mengalami luka bakar 60 persen di sekujur tubuhnya akhirnya meninggal dunia, setelah 10 hari menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung.