Info Terkini dari Arist Merdeka Sirait Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual dengan terduga pelaku JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI sudah memasuki tahap gelar perkara.
Hal itu dia sampaikan setelah pihaknya mendapatkan kepastian saat melengkapi berkas ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kamis (5/8).
"Ini hari istimewa bagi pelapor, karena hampir 67 hari tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE dilakukan gelar perkara," ujar dia.
Arist mengaku tidak sendirian saat di Mapolda Jatim. Dia didampingi pelapor yang juga terduga korban berinisial S. Keduanya menyampaikan materi untuk gelar yang dilakukan secara internal penyidik.
Dalam kesempatan itu, polisi juga memberikan kesempatan kepada Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan untuk dijadikan pertimbangan utama.
"Untuk meningkatkan status terduga dari saksi menjadi tersangka. Mudah-mudahan hasil hari ini bisa mencapai itu," kata dia.
Apabila nantinya status JE sudah sebagai tersangka, berkas segera lengkap sehingga bisa diserahkan ke kejaksaan.
"Setelah sesi pertama kami memberikan penjelasan dan meminta supaya meningkatkan, harapan kita status terduga saksi menjadi tersangka, dan ditahan," ucap dia.