Info Terkini dari Bareskrim Polri Soal Skandal Djoko Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Tim Khusus Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo untuk melindungi buronan Djoko Tjandra.
Saat ini, penyidik fokus mendalami keterangan dari para saksi-saksi.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, saksi-saksi yang dimintai keterangan berasal dari internal dan eksternal kepolisian.
“Saksi-saksi dari internal salah satunya Dokter dari Pusdokkes, kemudian Sekab yang ada di Bareskrim, itu internalnya. Kemudian eksternalnya dari pengacara Djoko Tjandra, sementara masih berlangsung,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (23/7).
Menurut dia, hasil dari pemeriksaan ini akan dicocokan dengan keterangan dari Prasetijo yang juga sudah diperiksa oleh penyidik. Nantinya, penyidik baru menentukan apakah Prasetijo sudah bisa dijadikan tersangka atau belum.
“Nanti hasilnya akan disampaikan pada rilis berikutnya. Apakah yang bersangkutan (Prasetijo) dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, penetapan tersangka itu mengacu berdasarkan Peratuan Kapolri Nomor 12 tahun 2009,” beber Ahmad.
Ahmad menuturkan, status tersangka ditetapkan penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup.
“Kemudian, untuk memperoleh dua alat bukti itu dilakukan melalui tahapan gelar perkara, jadi kami ulangi tahapan sedang berlangsung,” sambung perwira menengah ini.