Info Terkini dari Iptu Diyah Vitasari Soal Dosen Unej Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
jpnn.com, JEMBER - Penyidik kembali memeriksa dosen Universitas Jember (Unej) berinsial RH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (5/5/2021).
"Hari ini pemeriksaan terhadap RH yang didampingi enam kuasa hukumnya dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Jember.
Menurut dia, RH diperiksa sebagai tersangka dengan waktu 1 x 24 jam. Tersangka dinilai sudah penuhi semua unsur-unsur tindak pidananya yang disangkakan, bahkan penyidik sudah melengkapi administrasi penyelidikannya.
"Setelah proses BAP, dilakukan penangkapan dan penahanan. Selanjutnya, penyidik akan menyita barang bukti. Kalau sudah selesai pemeriksaan dan BAP-nya, kami memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Kelas II A Jember," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.
Pihak Unej akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021. Sejak itulah tugasnya mengajar, membimbing, dan menguji dibebaskan. Namun, yang telah di-plotting sebelumnya dan berproses akan diteruskan oleh dosen lainnya.
Melalui siaran persnya, kuasa hukum RH, Ansorul Huda, mengatakan bahwa pertama yang coba ditempuh pihak RH adalah lewat jalur kekeluargaan dan mencoba untuk menahan diri tidak memberikan konfirmasi dari versinya karena sebenarnya masalah itu didominasi oleh masalah keluarga, serta kliennya akan kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Leher Ditempeli Pisau, Uang Rp100 Juta untuk Beli Mobil Dirampok, Pelaku Teman Sendiri