Info Terkini dari Kapolres Soal Tawuran yang Menewaskan 1 Orang Pelajar di Jagakarsa
Kamis, 30 April 2020 – 21:20 WIB
Kepada kedua pelaku, kini mereka harus ditahan. Keduanya juga dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Baca Juga: