Info Terkini dari Kombes Yusri Soal Berkas Perkara Video Syur Gisel-Nobu
Selasa, 26 Januari 2021 – 14:53 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara tahap 1 untuk dua tersangka PP dan MN terkait video syur 19 detik Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kalau yang dua tersangka sebelumnya kami sudah kirim tahap 1. Kemudian sudah diperbaiki dan sudah dikirim kembali ke kejaksaan terhadap dua tersangka yang masif (menyebarkan video ke media sosial, red)," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (26/1).