Info Terkini dari Mahfud MD soal TPPU terkait Transaksi Rp 349 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menyampaikan info terkini kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU Rp 349 Triliun temuan PPATK.
Menurut Mahfud, Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menemukan adanya lima kendala dalam pengusutan kasus tersebut.
Di antara kendala itu berupa dokumen yang dilaporkan tidak ditemukan versi aslinya, penanganan yang tidak sesuai dengan prosedur, dan tindak lanjut pemeriksaan yang tidak menyasar ke ranah pidana.
"Dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Yang kedua, dokumen tidak autentik, kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu," ujar Mahfud selaku Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU di Jakarta, Senin (11/9).
Terkait dengan hasil pemeriksaan yang merupakan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi, Mahfud menyebut itu baru diselesaikan di ranah administrasi. "Pidananya tidak ditindaklanjuti," ucapnya.
Mahfud menyebut ada beberapa instansi yang tidak mematuhi instrumen teknis saat mereka menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh internasional mengenai tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud.
Terakhir, Mahfud menyebut ada beberapa kasus yang melibatkan diskresi pejabat berwenang.